Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rakhmad serta hidayahnya sehingga kami dapat menyusun sejarah singkat Koperasi Pegawai Republik Indonesia “SAPTA” ini.
Tidaklah berlebihan kiranya pada kesempatan ini kita ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada yang terhormat para perintis, pendiri, pembaharu dan penerus Koperasi Pegawai Republik Indonesia SAPTA tongas yang memberi sumbangan pikiran untuk kesempurnaan penyusunan sejarah singkat ini.
Pada mulanya timbulnya kebutuhan akan kegiatan – kegiatan bersama (berorganisasi) karena manusia perlu bekerja sama untuk menyelesaikan suatu tugas atau kewajiban yang tidak dapat diselesaikan oleh dirinya sendiri, misalnya kebutuhan hidup primer (dasar) makan, minum, pakaian, kesehatan dan lain – lain sebagainya.
Dan kebutuhan social (psikologis) kebutuhan pendidikan, keguatan bersama(gotong royong) komunikasi dan lain – lain.
Dari kebutuhan akan npendidikan inilah yang menjadi sumber inspirasi berdirinya Koperasi Pegawai Republik Indonesia SAPTA Tongas ini. Karena pendidikan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, keluarga maupun masyarakat yang ingin maju disegala bidang kehidupan.
Berawal dari kebutuhan akan pendidikan inilah sekitar tahun 1954/1955 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)ranting Tongas dan kelompok guru – guru rayon Tongas membentuk kelompok belajar guna meningkatkan pendidikannya untuk menempuh persamaan pendidikan guru B.
Dalam kegiatannya masing – masing peserta dimintai iuran 9 sen (setengah rupiah) tiap bulannya. Guna untuk membeli buku pegangan guru, petromax, karena kegiatannya dilakukan pada malam hari. Sedang pengajarnya adalah tenaga suka rela dari guru – guru yang sudah berpendidikan Sekolah
Guru B.
Dalam perjalanan akhir kelompok belajar ini, guru – guru banyak yang dapat menyelesaikan pendidikannya.Maka barang – barang milik kelompok belajar berupa buku – buku dan lampu petromax dilotre untuk dimiliki. Sedang sisa uangnya tidak ikut di bagi.
Berawal dari sias uang inilah timbul dorongan mengembangkan keinginan untuk ikut mensejahterakan kaum guru sekolah dasar. Maka dalam kegiatan pengembangannya pesuruh SD diikut sertakan. Maka terjadilah semua guru dan pesuruh diwajibkan membayar iuran tiap bulan.
Karena kegiatan usahanya adalah menyimpan dan meminjamkan uang, maka dibentuklah suatu organisasi yang tugasnya mengurusi kegiatan ini dengan nama TASIPIN (Tabungan Simpan Pinjam).
Nama TASIPIN ini atas usul sdr. S. Badri pada rapat guru – guru / Pesuruh SD yang diadakan oleh ketua kelompok / rayon Tongas bertempat di SD Tongas Wetan.
Organisasi dibentuk tahun 1957 atas dasar pendapatan/gaji guru, pesuruh SD, waktu itu relative kecil sehingga merasa menderita dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendadak, misalnya: biaya Sekola, melahirkan, kematian, pengobatan, kebutuhan rumah tangga dan lain – lain sebagainya.
Perjalanan organisasi TASIPIN ini dalam bidang usahanya ditegur dan tidak dibenarkanoleh petugas dari Departemen Koperasi Kabupaten/ kodya Probolinggo( sdr Sadra’i dan sdr Soetrisno ) karena dianggap menyalahi peraturan pemerintah. Dan disarankan kegiatan usahanya berbentuk koperasi.
Karena saran dari petugas Departemen Koperasi inilah maka PGRI ranting Tongas mengadakan rapat pleno pengurus , yang dihadiri oleh Pengurus harian, seksi organisasi, seksi Pendidikan, seksi social ekonomi. Rapat dipimpin oleh bapak Soejimat ( ketua PGRI rating Tongas ) bertempat dirumahnya di Desa Dungun.
Diantara laporan seksi, seksi sosial Ekonomi mengutarakan perjalanan TASIPIN sampai pada teguran dari Departemen Koperasi.
Akhirnya dalam perubahannya, diputuskan bahwa:
- Kegiatan sosial menangani kematian, yang dalam perkembangannya di tahun 1966 usahanya diperluas kebidang perkawinan pertama dan melahirkan. Atas usul bapak SOERADI, kegiatan social ini diberi nama EBS ( EKO BAGYO SUNGKOWO )yang mengandung arti memberi sumbangan untuk : perkawinan pertama, melahirkan dan kematian. Nama EBS ini diputuskan dalam rapat PGRI. ranting Tongas yang bertempat di SD tongas Wetan.
- Sedangkan kegiatan ekonomi diubah kegiatannya menjadi kegiatan Koperasi dan sudah tidak bernaung di bawah PGRI. Usulan nama koperasi ini dari bpk SOEGIJONO yang diterima rapat dengan nama “SAPTA” kepanjangan dari “SALURAN AMANAT PENDERITAAN KITA”
Yang melatar belakangi terbentuknya koperasi ini adalah:
1. Orang perorang (guru/penjaga SD) mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri, serta ikut mengembangkan kesejahteraan semua anggota.
2. Koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat khususnya guru/penjaga SD
3. Pendidikan koperasi masuk dalam kurikulum sekolah.
Dengan latar belakang tersebut ketua PGRI ranting Tongas ( Bpk SOEDJIMAT ) pada tanggal 25 Juni 1961 mengundang semua guru dan pesuruh sewilayah ranting Tongas bertempat di SD Tongas pada kesempatan ini hadir pula sdr. SOETRISNO dan Sdr SADRA’I dari Departemen Koperasi Kabupaten / Kodya Probolinggo, membentuk koperasi guru – guru /Pesuruh SD.
Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua Ranting PGRI Tongas dan dari dari petugas Koperasi Kabupaten / kodya Probolinggo serta saran/ Pendapat para peserta, rapat memutuskan :
1. Setuju membentuk koperasi guru – guru / pesuruh SD dengan nama SAPTA kepanjanngan dari : SALURAN AMANAT PENDERITAAN KITA
2. Wilayah kerja meliputi wilayah kawedanan Tongas
3. Alamat kantor di Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas
4. Menentukan Simpanan Pokok dan Wajib
5. Susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : USMAN HADISOEJOSO
Wakil Ketua : ABDURRACHMAN
Penulis : SOEGIJONO
Bendahara : MOELJOHARSONO
Pembantu : S.BADRI
6. Masa bhakti Pengurus 1 (satu) tahun
7. Menugasi Pengurus untuk mengajukan permohonan memperoleh akta pendiriannya serta mendatangani akta pendiriannya
8. Kegiatan usahanya adalah simpan pinjam dan konsumsi (menangani pembagian jatah beras guru/penjaga se Kec. Tongas )
9. Uraian dan penjelasan nama SAPTA :
S : Kepanjangan dari SALURAN, artinya : jalan atau cara untuk melakukan sesuatu urusan, kepentingan, pendapat dan perasaan hati
A : Kepanjangan dari AMANAT, artinya : barang sesuatu yang dipercayakan kepada orang lain yang ditugasi untuk mengurusi (Pengurus)
P : kepanjangan dari PENDERITAAN artinya: penanggungan perasaan yang diderita
TA : kepanjangan dari : KITA artinya : aku, engkau dan sekalian sekeluarga.
Tujuan yang ingin dicapai oleh nama koperasi ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan terpenuhinya kebutuhan anggotanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraanya.
Kesejahteraan yang ingin dicapai adalah suatu keadaan rasa aman, tentram, makmur lahir bathin dan senang selama hidupnya.
Dalam perjalannya KPN SAPTA mengalami pasang surut dalam usahanya. Kendalanya adalah:
1. Tenaga pelakasana/ sumber daya manusia belum terlatih/ terdidik
2. Situasi ekonomi waktu itu belum menentu.
Setelah KPN SAPTA berjalan 3 ½ tahun dari berdirinya, baru diterima permohonan akta pendiriannya dari Kepala Direktorat Koperasi Propinsi Jawa Timur dengan Nomor Badan Hukum : No. 5028/BH/II. Dengan diterimanya akta Badan Hukum ini KPN “SAPTA” memilih tenaga pembaharu yang terampil dalam mengembangkan koperasi dibawah bimbingan tenaga dari Departemen Koperasi Kabupaten / Kodya Probolinggo (Sdr. Sadra’i ). Dengan masuknya tenaga – tenaga pembaharu dalam kepengurusan KPN SAPTA banyak sekali kemajuan – kemajuan, baik dalam bidang organisasi, administrasi maupun usahanya.
Dengan adanya perubahan situasi politik dan ekonomi Negara RI setelah Oktober 1965 maka situasi juga mempengaruhi kehidupan koperasi khusunya KPN SAPTA. Karena itu Pengurus mengadakan rapat khusus mengubah anggaran dasar KPN SAPTA pada tanggal 2 September 1968 bertempat di SD Tongas Wetan . Karena anggaran Dasar yang lama tidak sesuai lagi, sebab berpola pada orde lama / Manipol Usdek. Pengajuan perubahan anggaran Dasar KPN SAPTA ini menyesuaikan dengan Undang – Undang Koperasi No.12 tahun 1967. Maka terbitlah Akta Badan Hukum denngan Nomor . 5028/BH/12-1967. Tanggal 17 Desember 1968 yang pengajuan aktanya di tanda tangnani oleh :
1. SOERADI
2. YUSUF TRISULO
3. ABDURRACHMAN
4. SAMI’UN
5. S. BADRI
Dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, dan pertumbuhan koperasi belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya perlu adanya landasan hokum baru yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan mandiri sehinnga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasiona. Maka terbitlah UU. No 25 tahun 1992 yang memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal peserta baik dari anggota maupun bukan anggota untuk pengembangan usahnya.Dengan demikian koperasi adalah badan usaha.
Dengan dikelurakannya UU. No. 25 Tahun 1992 ini KPN SAPTA dalam rapat anggota khusus dipimpin oleh Bpak H.Zain Umar pada tanggal 23 Oktober 1995 bertempat di gedung KUD Tongas Kabupaten Probolinggo, memutuskan :
Mengajukan permohonan Akta Perubahan Badan Hukum / Anggaran Dasar berdasarkan UU. No. 25 tahun 1992 yang akta penyesuaiannya ditanda tangani oleh pengurus KPN SAPTA.
1. H. MOCH ZAIN UMAR
2. ABDURRACHMAN
3. Drs.KANANG SUYATNO
4. DJAMHARI
5. SUBANTAR RAHARDJO
Bertempat di Gedung KUD Tongas kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada tanggal 23 Oktober 1995.
Dalam bulan Juli tahun 1996 terbitlah akta perubahan Anggaran Dasar dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Timur No. 5028.A/BH//II/12-67 Tanggal 9 Juli 1996.untuk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) SAPTA yang berkedudukan di Desa Tongas Wetan , Kecamatan tongas Kabupaten Probolinggo
Demikian Sejarah singkat KPRI SAPTA SAPTA Tongas ini sampai sekarang berkembang pesat, di bawah pimpinan Pengurus yang berganti – ganti tiap tiga (3) tahun sekali.
Minggu, 22 Agustus 2010
Kamis, 29 Juli 2010
VISI - MISI KPRI SAPTA TONGAS
VISI
Berkembang bersama Anggota dengan berupaya memenuhi kebutuhan anggota secara relatif untuk menuju kesejahteraan lahir batin.
MISI
Dengan Pengelolaan yang fleksibel, koperasi
Berkembang bersama Anggota dengan berupaya memenuhi kebutuhan anggota secara relatif untuk menuju kesejahteraan lahir batin.
MISI
Dengan Pengelolaan yang fleksibel, koperasi
- Mengupayakan untuk dapat memenuhi kebutuhan Anggota dengan memperhatikan kemampuan koperasi.
- Mengurangi ketergantunganmodal luar.
- Tidak dianggap usaha yang exklusif, tetapi lebih dapat dikenal dan didukung oleh masyarakat luas dalam usahanya.
Langganan:
Postingan (Atom)